Banyuwangi - Komisi II dan III DPRD Banyuwangi bersama eksekutif mulai menyusun draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Ketua Gabungan Komisi II dan III Raperda PDRB, Mafrochatin Ni’mah mengatakan, penyusunan raperda ini sebagai tindak lanjut UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“UU HKPD ini selain telah merubah kebijakan hukum tentang pajak dan retribusi daerah, juga telah mencabut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah," kata Ni'mah.
Ni'mah menjelaskan, perubahan kebijakan hukum PDRB dalam UU HKPD diarahkan untuk menambahkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
"Tentu dengan tetap menyederhanakan jenis dan tarif pungutan pajak dan retribusi daerah yang tidak memberatkan serta mendukung kemudahan investasi di daerah," sambungnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan, dengan terbentuknya regulasi ini bisa memperluas potensi penerimaan pajak dan retribusi dalam APBD.
"Ini dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi, memperkecil ketimpangan pendapatan, meningkatkan indeks pembangunan manusia, menekan pengangguran, meningkatkan daya saing daerah, serta melindungi dan mendukung pelaku usaha mikro serta ultra mikro,” kata Ni'mah.
Ni’mah menambahkan, raperda ini juga mendorong penerapan sistem online terhadap pajak dan retribusi daerah. Dan untuk mewujudkan penyelenggaraan administrasi perpajakan dan retribusi daerah yang efektif serta efisien.
"Kemudian meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak, dan retribusi, serta memudahkan wajib pajak dan wajib retribusi dalam pembayaran dan pelaporan," tambahnya.
Dia berharap proses pembahasan raperda ini tidak memakan waktu lama dan bisa segera tuntas. “Kalau target bisa secepatnya tuntas. Dan ini sudah memasuki tahap pembahasan yang pertama dengan eksekutif khususnya SKPD penghasil," ujarnya.