Banyuwangi - DPRD Banyuwangi mendesak pemerintah daerah mengalokasikan 10 persen dari penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan umum.
Anggota DPRD Banyuwangi dari Fraksi Demokrat, Yusieni, menegaskan bahwa pengalokasian ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah.
“Hasil penerimaan opsen PKB minimal 10 persen harus digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda transportasi umum,” ujar Yusieni.
Ia juga meminta pemerintah meninjau kembali moratorium pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU), mengingat masih banyak wilayah gelap di malam hari yang memerlukan perhatian.
“Penerangan jalan umum mencakup infrastruktur dan biaya operasional. Alokasi pajak barang dan jasa tertentu harus digunakan untuk ini,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Pj Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, menyampaikan bahwa proyeksi opsen PKB tahun 2025 telah sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Timur.
“Proyeksi opsen PKB mencapai Rp100,83 miliar, sedangkan opsen BBNKB sebesar Rp44,63 miliar. Alokasi sesuai amanat PP Nomor 35 Tahun 2023,” kata Guntur.
Guntur menambahkan, alokasi anggaran ini harus digunakan tepat sasaran untuk mendukung pembangunan jalan dan peningkatan sarana transportasi yang bermanfaat bagi masyarakat Banyuwangi.
“Dengan alokasi ini, diharapkan infrastruktur jalan dan transportasi dapat lebih baik, mendukung mobilitas masyarakat, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
DPRD Banyuwangi berkomitmen terus mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Mereka berharap alokasi pajak yang tepat dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Banyuwangi secara luas.(*)