Koreksi.co.id- Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 51 desa di kabupaten Banyuwangi sudah terjadwal seharusnya tetap dilaksanakan saja namun pemerintah wajib memberikan arahan-arahan kepada masyarakat siapa figur yang layak dipilih sebagai kades di sebuah desa.
Menurut Ketua Fraksi Gerindra-PKS DPRD Banyuwangi, H. Naufal Badri, biasanya dalam pilkades ada kecenderungan untuk menjadi pemenang dengan menggunakan segala cara.
"Jual ini jual itu karena ambisi menang dan hal ini wajib dihindari. Pemerintah patut memberikan sosialisasi kepada masyarakat demokrasi tidak baik kalau ada money politic,” jelas H Naufal.
Demokrasi yang sebenarnya adalah memilih figur yang benar-benar mampu untuk menyelesaikan dan mengatasi permasalahan yang ada di desa tersebut. Kemudian menggali dan mengembangkan potensi yang ada untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, tambah adik kandung (Alm) Samsul Hadi Bupati Banyuwangi pertama yang dipilih langsung oleh rakyat dalam era Reformasi itu.
H. Naufal menuturkan, bagi fraksi Gerindra Sejahtera, desa merupakan awal dari praktek demokrasi karena banyak efek pelaksanaan Pilkades yang mempengaruhi Pemilu Legislatif maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Sehingga kalau dari saja masyarakatnya sudah mengutamakan dapat uang daripada menemukan pemimpin yang amanah itu yang sangat berbahaya dan mempengaruhi pemilu legislatif dan pemilu-pemilu yang lain. Sehingga hancurnya demokrasi dari situ,” ujar Ketua DPC Partai Gerindra Banyuwangi itu.
Untuk itu dia peristiwa yang sudah terjadi sebagai pembelajaran dan mengajak warga masyarakat untuk bersama-sama berupaya hidup bersih dengan memilih pemimpin yang mampu.
"Sehingga rakyatlah yang akhirnya akan menerima manfaatnya. Kalau pemimpinnya amanah maka rakyatnya akan hidup sejahtera,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan dinilai lebih banyak mudharatnya, Fraksi PPP DPRD Banyuwangi meminta pemerintah kabupaten (Pemkab) mengkaji ulang pelaksanaan pilkades serentak di wilayah Banyuwangi.
Menurut Ketua Fraksi PPP DPRD Banyuwangi, H. Basir Qodim, seharusnya pemilihan kepala desa (Pilkades) lebih baik ditiadakan karena dampak negatif atau mudharatnya lebih banyak daripada manfaatnya.
Dia menuturkan pihaknya mendukung pendapat atas kekhawatiran beberapa pihak pelaksanaan Pilkades serentak di Banyuwangi yang potensi berdampak negatif terhadap tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 mendatang.
“Lebih baik Undang-undang (UU) nya diubah atau diganti ke Aparatur Sipil Negara (ASN) atau kepala desa (Kades)-nya ditunjuk langsung oleh pemerintah. Atau dengan cara pemerintah membuat lembaga khusus membimbing para calon yang akan dipilih menjadi Kades,” jelas Basir.