Banyuwangi, - Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Siti Mafrochatin Ni’mah mendukung investasi di Bumi Blambangan.
Menurutnya, hal itu penting untuk mendongkrak perekonomian masyarakat yang loyo usia dihantam pandemi Covid-19.
“Kami mendukung investasi, karena ini bisa menumbuhkan perputaran ekonomi semakin baik,” katanya.
Ni'mah mengatakan banyaknya investor yang masuk di Banyuwangi dapat menjadi akselerator mendongkrak perputaran ekonomi.
Selain itu, dengan adanya pelaku investasi akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan dapat mengurangi angka pengangguran.
"Kalau banyak perusahaan yang berdiri pasti membuka lowongan kerja. Ketika masyarakat mempunyai pekerjaan, tentunya kesejahteraannya juga meningkat," bebernya.
Perlu diketahui, beberapa tahun belakangan, Banyuwangi, Jawa Timur, memang menjadi primadona bagi para pelaku investasi. Kota Gandrung dilirik oleh investor karena sumber daya alam dan sektor pariwisata yang meningkat secara signifikan.
Terbaru, sebagai contoh. Salah satu investor yang mengepakan sayap di Bumi Blambangan yakni jaringan Jawa Timur Park (JTP) Group membuka taman belajar dan rekreasi di desa Dadapan, Kecamatan Kabat, yang diberi nama ‘Banyuwangi Park’. Tentu hal ini diharapkan mampu menyerap tenaga kerja dan dapat mengurangi jumlah pengangguran.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2015 tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di Banyuwangi. Dalam pasal 16 ayat 1 disebutkan, pemberian insentif dan pemberian kemudahan diberikan kepada penanam modal paling sedikit memenuhi salah satu kriteria. Dimana salah satunya yakni memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat dan menyerap banyak tenaga kerja lokal.
Artinya, dengan berdirinya sebuah perusahaan di harapkan mampu mengurangi jumlah angka pengangguran di usia produktif.
Maka dari itu, masih Ni’mah sapaan akrab Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, pihaknya berkomitmen tidak segan-segan untuk membuka suara apabila terdapat investor yang tidak memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.
"Investor harus melibatkan masyarakat sekitar," tegasnya.
Ni’mah menyampaikan, bahwa aturan perusahaan untuk memberikan manfaat kepada sekitar perusahaan itu berdiri sudah jelas. Dan tertuang di undang-undang dasar 1945 dan Perda yang mengatur tentang investor atau penanam modal harus memberikan manfaat masyarakat. Termasuk pula kesejahteraannya.
"Yang paling penting dengan adanya investor atau perusahaan benar-benar bisa memberikan manfaat kepada masyarakat," imbuhnya. (*)