Koreksi.co.id - Korban Kapal Motor (KM) Mutiara Timur I, yang terbakar dan tenggelam di Selat Lombok mengajak rapat dengar pendapat atau hearing. Hearing diterima langsung oleh Komisi I DPRD Banyuwangi.
Dalam hearing yang membahas klaim asuransi kendaraan tenggelam usai musibah kapal terbakar dan tenggelam, di medio November 2022. Komisi I DPRD Banyuwangi, mengundang hadirkan Asosiasi Sopir Logistik Indonesia (ASLI), PT Jasa Raharja, dan Direktur Umum PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP) atau pemilik KM Mutiara Timur I serta Dinas Perhubungan Banyuwangi.
Ketua ASLI Slamet Barokah mengatakan, ia bersama puluhan sopir angkutan yang menjadi korban menginginkan pelayanan maksimal dari PT ALP perihal asuransi dalam musibah tersebut. Sebelumnya, para korban juga telah menggelar pertemuan bersama Direktur Umum PT ALP beserta jajaran dan pihak asuransi.
"Alhamdulillah sudah 97 persen yang sudah terselesaikan. Namun menurut kami, mengenai asuransi itu kami rasa kurang,” kata Slamet Barokah.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Klaim PT Jasa Raharja, Putra Erpan mengatakan, sekitar 133 korban telah mengklaimkan asuransinya. Namun, masih ada 7 lagi yang belum selesai berkasnya.
"Nilainya kurang lebih Rp500 juta saja. Dan yang 133 berkas yang sudah klaim itu sudah terbayarkan sekitar Rp.27,25 miliar. Sisanya, akan cepat diatasi," kata Erpan.
Direksi Umum PT ALP, Luthfi Syarief mengatakan, untuk mengantisipasi kejadian serupa, ia mengimbau kepada para pengguna jasa kapal agar memperhatikan muatannya.
Untuk muatan kendaraan, kata dia, menjadi penting untuk diperhatikan bersama. Karena sangat riskan bila muatannya benda yang dapat membahayakan. Buktinya, berdasar hasil penyelidikan petugas ditemukan barang atau benda berbahaya.
“Kami tidak sedang bertugas untuk mengecek muatan. Kami, di kapal ada di posisi terakhir. SOP-nya ya ada di otoritas (pelabuhan) dong,” cetusnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I, Irianto berpendapat, bahwa dalam pertemuan ini adalah yang terakhir dan sudah ada titik temu.
Keluhan yang disampaikan para sopir logistik terkait klaim asuransi dinilai tidak sesuai dengan nominal kendaraan yang tenggelam di Selat Lombok.
Politisi PDIP itu mencontohkan, misalnya kerugian yang dialami korban ditaksir Rp500 juta. Tetapi, klaim asuransinya hanya mendapat Rp.150 juta saja.
“Nah, ini yang dibahas. Namanya ini ganti rugi bukan ganti untung. Klaim itu ternyata tergantung golongan muatan,” sebut Irianto, Sabtu (8/4/2023).
“Alhamdulillah pada pertemuan kali ini menerima, meski ada beberapa yang belum terima karena kurangnya pemahaman,” imbuhnya.
Untuk diketahui, KM Mutiara Timur I saat itu membawa ratusan penumpang dari Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi menuju Pulau Lembar, Lombok barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun nahas, sebelum berlabuh kapal tersebut terbakar lalu tenggelam di sekitar perairan Selat Lombok.