Masyarakat Didorong untuk Melaporkan Kasus Kekerasan di Sekolah kepada Satgas

$rows[judul]

Banyuwangi - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terus memperkuat Satgas Anti Kekerasan di Sekolah. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus perundungan, pelecehan seksual, dan intoleransi di lingkungan pendidikan.


Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno mengatakan, satgas ini melibatkan jajaran SKPD (satuan kerja perangkat daerah) dan Forkopimda. 


Baca Juga : Lokasi Uji Kompetensi Tersebar di Banyuwangi untuk Kemudahan Peserta


"Satgas ini dibentuk untuk meningkatkan sinergitas dan kerja sama dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan di sekolah," ujar Suratno.


Suratno menjelaskan, satgas ini memiliki beberapa tugas, diantaranya melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di sekolah. Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang kekerasan di sekolah, melakukan advokasi terhadap korban kekerasan di sekolah.


"Kami berharap, dengan adanya satgas ini, kasus kekerasan di sekolah di Banyuwangi dapat ditekan," tuturnya.


Untuk diketahui, perundungan atau bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan secara berulang-ulang oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap seseorang yang dianggap lemah atau berbeda. Perundungan dapat berupa kekerasan fisik, verbal, atau emosional.


Dampak dari perundungan bisa mengganggu kesehatan mental, fisik, kinerja akademik. Tidak hanya itu saja, korban perundungan juga dapat mengalami kesulitan dalam menjalin hubungan sosial.


Untuk itu, Dispendik Banyuwangi mengajak seluruh masyarakat apabila mengetahui atau mengalami kasus kekerasan di sekolah, segera laporkan kepada satgas anti kekerasan di sekolah atau pihak-pihak terkait.


"Mari bersama-sama kita cegah kasus kekerasan di sekolah agar anak-anak dapat belajar dengan aman dan nyaman," pungkasnya.