Banyuwangi - Sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas), tambang emas PT Bumi Suksesindo (PT BSI) di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, mendapat pengamanan ketat, termasuk larangan aktivitas tanpa izin, guna mencegah ancaman yang dapat mengganggu operasional dan keamanan area.
Area tambang emas Tujuh Bukit Operations ini telah
ditetapkan menjadi salah satu Objek Vital Nasional (Obvitnas) pada tanggal 26
Februari 2016 lalu.
Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun
2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional, dijelaskan bahwa Obvitnas adalah
Kawasan atau lokasi, bangunan atau instalasi dan atau usaha yang menyangkut
hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan atau sumber pendapatan negara
yang bersifat strategis.
PT BSI yang merupakan anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold
Tbk, adalah salah satu Obvitnas Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Subbidang
Mineral dan Batubara. Di Indonesia terdapat 546 Obvitnas serupa seperti yang
diamanatkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
159.K/90/MEM/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Nomor 77 Tahun 2019 tentang Obyek Vital Nasional Bidang Energi dan
Sumber Daya Mineral.
Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun
2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional, ikut dijabarkan bahwa untuk
mencegah semakin meningkatnya ancaman dan gangguan terhadap Obvitnas, seperti
aksi terorisme, dipandang perlu mengatur langkah-langkah pengamanan.
Terkait keamanan PT BSI selaku Obvitnas ini menjadi
pembahasan serius dalam kunjungan Direktorat Polisi Satwa Korsabhara Baharkam
Polri (Dirpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri), Brigjen Pol. Ahmad Subarkah,
SIK, MH, pada 20-24 Januari 2025 lalu. Menjadi pokok kegiatan adalah pengawasan
dan pengendalian obvitnas di site tambang emas kebanggaan masyarakat Banyuwangi
tersebut.
Selama kunjungan, Brigjen Pol. Ahmad Subarkah, didampingi
langsung oleh General Manager of Operations (GMO) sekaligus Kepala Teknik
Tambang (KTT) PT BSI, Roelly Fransza. Termasuk Acting Asset Protection and
Community Manager PT BSI, Hadhiwibowo Sunarto, beserta jajaran.
Dengan status sebagai Obvitnas, otomatis membuat tambang
emas di Gunung Tumpang Pitu tersebut menjadi area yang terbatas hingga
terlarang bagi beberapa aktivitas masyarakat. Khususnya yang berkenaan dengan
aktivitas penerobosan batas area Obvitnas. Salah satunya menerbangkan pesawat
tanpa awak atau Drone diatas PT BSI.
“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, ada larangan atau tidak
diperbolehkan menerbangkan Drone dengan kamera dalam radius 500 meter dari area
Obvitnas,” ucap Acting Asset Protection and Community Manager PT BSI,
Hadhiwibowo Sunarto, Rabu (29/1/2025).
Dijelaskan, setiap orang membutuhkan izin resmi dan
sertifikasi untuk menerbangkan Drone diluar kepentingan hobi dan rekreasi.
Menerbangkan Drone diatas area Obvitnas untuk pengambilan gambar atau video
tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang bisa dikenakan sanksi.
“Sanksi bisa berupa sanksi pidana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan,” bebernya.
Bisa pula sanksi administratif berupa pencabutan persetujuan
dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (Blacklist).
“Sanksi juga bisa berupa pengenaan tindakan berupa
pengacauan frekuensi, pemaksaan keluar dari kawasan atau ruang udara,
penghentian pengoperasian dalam bentuk menjatuhkan pada area aman, dan tindakan
yang diperlukan lainnya,” papar Acting Asset Protection and Community Manager
PT BSI, Hadhiwibowo Sunarto. (*)