Koreksi.co.id - DPRD Banyuwangi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna dewan, Senin (28/11/2022).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara Di dampingi Wakil Ketua DPRD, M.Ali Mahrus, Michael edy Hariyanto dan Ruliyono serta diikuti anggota dewan dari lintas fraksi.
Hadir dalam rapat paripurna Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Sekretaris daerah, H.Mujiono, Asisten Bupati, jajaran Kepala SKPD, Camat dan Kades.
Wakil Ketua DPRD, Ruliyono sekaligus pimpinan Banggar dalam laporan akhir pembahasan Rancangan Perda APBD tahun 2023 antara banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Secara substansial dokumen raperda, nota keuangan maupun rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD 2023 telah memenuhi ketentuan Permendagri nomor 77 tahun 2020," ucap Ruliyono dihadapan rapat paripurna.
"Semua pertanyaan Badan anggaran DPRD untuk meningkatkan pendapatan daerah khususnya PAD dengan penjelasan secara rinci sesuai realisasinya termasuk kendala maupun hambatannya," tambah Ruliyono.
Untuk pos belanja, Banggar memastikan program kegiatan dimasing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) antara lain, Pertanian, Pariwisata, UMKM, Infrastruktur pengairan agar betul-betul realistis dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Beberapa saran, masukan dan harapan dari Banggar telah direspons dan ditanggapi positif TAPD sehingga ada peningkatan maksimal terhadap program kegiatan SKPD yang telah menjadi prioritas utama pada tahun anggaran 2023,” ucap Ruliyono.
Selanjutnya untuk Komposisi Pendapatan Daerah dalam Rancangan Perda APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 3,176 triliun dengan rincian, Pendapatan Asli Daerah akan mencapai Rp. 575 milyar. Pendapatan Transfer sebesar Rp. 2, 541 triliun. Dan Lain-lain Pendapatan Yang Sah sebesar Rp. 59,8 miliar.
“Belanja Daerah dalam Rancangan Perda APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 diproyeksikan sebesar Rp. 3,232 triliun,” jelas Ruliyono.
Sedangkan Pembiayaan daerah dalam Rancangan Perda APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.56,6 Milyar, terdiri dari Penerimaan daerah sebesar Rp. 64,3 miliar dan Pengeluaran daerah sebesar Rp. 7,7 miliar.
Sementara Bupati Ipuk Fiestiandani dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para pemimpin dan anggota fraksi DPRD Banyuwangi.
Demikian juga kepada alat-alat kelengkapan dewan, mulai dari Badan Legislasi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, eksekutif memberikan apresiasi secara tulus atas kerjasama dan koordinasinya yang sudah terjalin harmonis, sehingga pembahasan terhadap raperda tentang APBD tahun anggaran 2023 dapat dijadwalkan tepat waktu sesuai dengan harapan.
Melalui persetujuan dewan atas Raperda APBD tahun 2023, kita telah menetapkan produk hukum daerah yang menjadi landasan penganggaran semua kegiatan pembangunan daerah Kabupaten Banyuwangi baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan hingga akhir tahun anggaran 2023.
“Meskipun Raperda APBD tahun 2023 telah mendapatkan persetujuan dewan,namun Raperda tersebut masih memerlukan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur dan mudah-mudahan hasil evaluasi dapat kita peroleh, “ pungkas Bupati Ipuk.