Banyuwangi - Pansus Raperda Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (LP2B) yang terdiri dari anggota Komisi II dan IV DPRD Banyuwangi
akan kembali mencermati produk hukum daerah yang pembahasannya sempat tertunda.
Pansus Raperda LP2B ini akan fokus pada kompensasi yang akan
diterima petani pemilik ketika lahannya masuk dalam ke dalam data LP2B.
Kompensasi ini bisa berupa insentif pajak yang dianggap penting. Sebab,
berkaitan dengan ganti rugi pemilik lahan ketika menjadi objek lahan abadi.
“Pertama, kami akan lihat dulu draf materi Raperda seperti
apa. Yang jelas, kami akan tetap fokus pada kompensasi insentif pajak bagi
pemilik lahan. Ini penting,” ucap Ketua Pansus Raperda LP2B Suyatno, Jumat
(8/03/2024) siang.
Selama ini, kendala pembahasan Raperda LP2B adalah peta
detail lahan yang menjadi objek Raperda. DPRD meminta peta detail lahan
disebutkan dalam Raperda. Alasannya, berkaitan dengan insentif pajak yang harus
diterima petani.
“Selama ini, eksekutif mengusulkan data lahan secara
gelondongan. Padahal, penerima insentif harus detail, by name by address,”
tegas politisi Golkar ini.
Menurutnya, insentif pajak bagi pemilik lahan sangatlah
penting. Ketika lahan petani dijadikan obyek Raperda LP2B, muncul larangan
berdirinya bangunan. Sehingga, harus ada kompensasi bagi pemiliknya.
“Kami dari dulu mengusulkan insentif pajak. Kalau hanya
pupuk, kami melihat masih kurang,” tegasnya lagi.
Reperda LP2B ini juga dianggap penting. Pasalnya, berkaitan
dengan kestabilan pangan di Bumi Blambangan. Ketika tidak ada aturan terkait
alih fungsi lahan, dikhawatirkan lahan pertanian akan terus tergerus. Hal ini
yang mengancam produksi pangan.
“Setelah ini, kami akan konsultasi dulu ke Kementerian
terkait. Sehingga, ada payung hukum yang jelas terkait Raperda yang kita
bahas,” tutup Suyatno.
Sempat tertunda beberapa kali, rancangan Perda (Raperda)
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) akan kembali digodok DPRD
Banyuwangi. Raperda ini dianggap penting lantaran berkaitan penyelamatan lahan
di Bumi Blambangan.