Revolusi Pertanian Cerdas: Atasi Kendala Pupuk Bersubsidi dengan Cek Pubertas di Banyuwangi

$rows[judul]

Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, melalui Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) mempunyai inovasi untuk mengatasi keterbatasan pupuk bersubsidi. 

Dengan mengembangkan teknologi digital yang semakin canggih, Dispertan Banyuwangi mengembangkan sebuah inovasi implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan diberi nama Cek Pupuk Bersubsidi dengan Solusi Berkualitas (Cek Pubertas). 

Cek Pubertas adalah layanan informasi kuota pupuk subsidi untuk petani yang tepat sasaran. Dengan inovasi tersebut, memungkinkan petani mengetahui dan memantau alokasi pupuk yang dimiliki, berapa banyak pupuk yang telah ditebus dan jumlah sisa kuota yang dimiliki. Selain itu, petani juga dapat menghubungi Kelompok Tani pembuat pupuk alternatif apabila alokasi pupuknya sudah habis.


Baca Juga : Progres Raperda 2023, DPRD Banyuwangi Paripurnakan 10 dari 17 Raperda

"Inovasi ini kita sebut Cek Pubertas. Terobosan baru dalam mengatasi permasalahan pembatasan pupuk bersubsidi. Inovasi ini dapat diakses melalui super apps Banyuwangi yaitu Smart Kampung," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dispertan Banyuwangi, Ilham Juanda.

Maka tidak heran pada Tahun 2023, inovasi Cek Pubertas menjadi juara dalam Kompetisi Inovasi Banyuwangi (Koinwangi). Selain itu, aplikasi Cek Pubertas merupakan aplikasi pertama dan satu-satunya di Indonesia yang memungkinkan petani mengakses informasi terkait alokasi, riwayat penebusan serta sisa pupuk bersubsidi yang telah ditebus dalam satu tahun secara online. 

Ilham menjelaskan, Ketersediaan pupuk sangat krusial untuk menjamin ketahanan dan kualitas komoditas pangan. Namun, alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Banyuwangi dari tahun 2021 sampai dengan 2023 mengalami penurunan, sehingga menjadi tantangan tersendiri untuk tetap bisa mempertahakan produksi dan ketersediaan pangan. 

Tata cara penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi. Dalam aturan tersebut, dijelaskan komoditas, jenis pupuk dan pihak-pihak yang berhak menerima pupuk bersubsidi. 

Selian itu, pemberian pupuk bersubsidi haruslah memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.

Dengan pembatasan pupuk bersubsidi, lanjut Ilham, Dispertan Banyuwangi juga mengembang Petani Mandiri Pupuk. Para petani Banyuwangi diajak tidak bergantung kepada pupuk bersubsidi saja, petani diajak untuk memenuhi pupuk dengan pupuk organik alternatif seperti Pupuk Organik Cair, Pupuk Organik Padat, Mikro Organisme Lokal, NPK Organik dan lain lain.

"Inovasi Cek Pubertas merupakan solusi yang tepat untuk petani di tengah keterbatasan pupuk bersubsidi. Aplikasi ini memberikan kemudahan bagi petani untuk mengetahui informasi terkait alokasi pupuk dan membantu petani dalam mendapatkan pupuk yang dibutuhkan," pungkas Ilham Juanda. (*)