Koreksi.co.id - DPRD kabupaten Banyuwangi melalui gabungan Komisi III dan IV telah merampungkan atau finalisasi pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pencabutan dua Peraturan daerah (Perda).
Kedua Perda yang dicabut antara lain, Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Analisis Dampak lalu Lintas dan Perda No. 4 tahun 2011 tentang penerapan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal),Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) bagi kegiatan dan atau usaha di Banyuwangi.
Ketua gabungan Komisi III dan IV pembahasan Raperda pencabutan dua Perda DPRD Banyuwangi, Hadi Widodo mengatakan, pencabutan dua perda tersebut mengikuti regulasi perundangan yang ada yaitu Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
”Pada hari ini kita melakukan rapat finalisasi pembahasan Reperda pencabutan dua perda, Alhamdulillah anggota bersama eksekutif telah sepakat,” ucap Hadi Widodo, Senin (10/4/2023).
Untuk selanjutnya kedepan pengaturan teknis Amdal lalin akan mengacu UU Cipta Kerja yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan untuk Amdal,UKL,UPL kegiatan usaha mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Dengan adanya pencabutan dua Perda ini diharapkan ada sinkronisasi aturan dari pusat hingga pemerintah daerah, sehingga proses perizinan Amdal Lalin maupun Amdal UKL dan UPL untuk kegiatan usaha nantinya di pemerintahan pusat,” jelas Hadi Widodo.
Hadi Widodo menambahkan, pencabutan Perda Amdal Lalin maupun Perda Amdal UKL,UPL bertujuan mendorong kemudahan investasi,peningkatan lapangan kerja dan penyederhanaan regulasi perizinan.artinya proses perizinan akan terpusat dan bisa diurus melalui Online Single Submission atau OSS.
”Karena regulasi yang diatas sudah mengatur dengan detail secara keseluruhan, terkait hal teknis kita dorong adanya Peraturan Bupati,” pungkasnya.