Banyuwangi - DPRD Kabupaten Banyuwangi akan segera
menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum (JDIH) baru setelah fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur turun.
Ketua Pansus pembahasan Raperda JDIH DPRD Banyuwangi,
Marifatul Kamila mengatakan, pihaknya
melakukan rapat penyelarasan hasil fasilitasi raperda JDIH bersama
Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi.
“Rapat hari ini dalam rangka menindaklanjuti hasil
fasilitasi, melakukan perbaikan atau revisi terhadap materi-materi raperda JDIH
sesuai dengan apa yang telah direkomendasikan Biro Hukum Pemprov Jatim,” ucap
Marifatul Kamilah saat dikonfirmasi, Jum’at (8/03/2024) kemarin.
Pada intinya muatan materi raperda harus mengacu dan
mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam lingkup
kewenangan daerah diantaranya Perpres No. 33 tahun 2012 tentang JDIH Nasional
dan Permendagri No. 2 Tahun 2014 tentang pengelolaan JDIH Kemendagri dan Pemda
serta ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah dan desa.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, raperda JDIH terdiri
dari 10 BAB 20 Pasal diantaranya mengatur tentang ketentuan umum, tujuan,
pembentukan, kelembagaan,pengelolaan, hak, kewajiban dan sanksi, peran serta
masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, pendanaan serta ketentuan
penutup.
“Khusus perihal penghargaan telah diatur dalam BAB VIII
Pasal 16. Penghargaan merupakan apresiasi yang diberikan oleh koordinator JDIH
kepada anggota JDIH di daerah,” jelasnya.
Kegiatan pemberian penghargaan JDIH Kreatif atau JDIH Award
dilaksanakan setiap tahun sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Raperda JDIH
juga mengatur peran serta masyarakat untuk memberikan saran, masukan untuk
penunjang kebutuhan publikasi dan penyediaan informasi hukum yang tidak
mengikat baik kepada pusat jaringan maupun kepada anggota jaringan.
Peran serta masyarakat juga diatur dalam Raperda JDIH ini
termasuk organisasi atau lembaga sosial keagamaan, perguruan tinggi dan media
massa harus berperan serta dalam pengelolaan dan pengembangan JDIH daerah.
“Masyarakat, dunia usaha, media massa harus berperan serta
dalam pengelolaan dan pengembangan JDIH,” ucap Rifa panggilan akrab politisi
partai Golkar membacakan salah satu klausul dalam Raperda JDIH.
Untuk selanjutnya pengelolaan JDIH dilaksanakan oleh
koordinator JDIH yang berkedudukan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Dan
penggunaan informasi dapat mengakses kegiatan pengelolaan JDIH melalui website
https://jdih.banyuwangikab.go.id.