Koreksi.co.id- DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Raperda usulan eksekutif tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi tahun 2023-2043.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Muhammad Ali Mahrus didampingi, Michael Edy Hariyanto dan Ruliyono diikuti anggota dewan lintas fraksi. Hadir dalam rapat paripurna Bupati, Ipuk Fiestiandani, Wabup Sugirah, Sekretaris Daerah, Mujiono, Jajaran Kepala OPD, Camat dan Lurah se Banyuwangi.
Bupati Ipuk Fiestiandani saat membacakan Nota pengantar Raperda RTRW menyampaikan, rencana tata ruang wilayah kabupaten merupakan hasil perencanaan tata ruang sebagai upaya perwujudan penyelenggaraan penataan ruang di wilayah kabupaten.
"Sebagaimana amanat pasal 26 ayat (7) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang yang menyatakan bahwa rencana tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten,” ucap Ipuk.
Dan sesuai dengan ketentuan pasal 93 dan pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang bahwa peninjauan kembali rencana tata ruang dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
Selanjutnya berdasarkan surat rekomendasi atas peninjauan kembali dan revisi peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Banyuwangi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 15 Februari 2023 bahwa terhadap Perda Kabupaten Banyuwangi No. 8 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Banyuwangi tahun 2012-2032 dapat dilakukan revisi dengan pencabutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Revisi rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten antara lain untuk dapat meningkatkan peluang kemajuan iklim investasi dan kemudahan berusaha serta mengakomodir dinamika internal wilayah yang berimplikasi pada rencana perubahan pemanfaatan ruang," ucap Ipuk.
Tujuan pembentukan raperda RTRW ini diantaranya sebagai arah, kebijakan dan strategi dalam penataan ruang kawasan yang dapat mengakomodir dinamika pembangunan. Pedoman, rencana dan keterpaduan program-program pembangunan di Kabupaten Banyuwangi.
Sedangkan ruang lingkup yang diatur antara lain,ruang lingkup penataan ruang wilayah, batas administrasi wilayah, letak astronomis wilayah, dan lingkup substansi wilayah.
"Perda tentang RTRW diharapkan menjadi dasar atau acuan dalam penerbitan rekomendasi atau perijinan kegiatan-kegiatan pemanfaatan ruang di Kabupaten Banyuwangi," pungkasnya.