Sekwan Ingatkan Potensi Tak Dilantik bagi Anggota DPRD Banyuwangi Terpilih

$rows[judul]

Banyuwangi - Bagi Anggota DPRD Banyuwangi terpilih diingatkan oleh Sekretariat Dewan. Ya, beberapa bulan lagi para Anggota DPRD Banyuwangi terpilih akan dilantik. Sekwan meminta agar seluruh anggota DPRD Banyuwangi terpilih tentang syarat dan proses pelantikan.




Baca Juga : Persiapan Pelantikan DPRD Banyuwangi Dimulai

Termasuk soal anggota DPRD Banyuwangi terpilih diminta untuk segera menyerahkan form Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang sudah diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Sekretaris DPRD Banyuwangi, Alief Rachman Kartiono, menegaskan bahwa penyerahan LHKPN bagi anggota dewan terpilih merupakan syarat wajib sebelum dilantik.


Total ada 50 anggota DPRD Banyuwangi periode 2024-2029 yang bakal dilantik pada 21 Agustus 2024 mendatang yang sebagian diantaranya adalah incumbent.


Sebagian besar anggota DPRD Banyuwangi terpilih telah melaporkan harta kekayaan mereka. Namun masih ada yang belum menyetorkan form yang sudah diverifikasi komisi anti rasuah itu.


“Yang kita butuhkan itu adalah form LHKPN yang sudah melalui proses verifikasi KPK,” tegas Alief Rachman Kartiono.


Kewajiban menyampaikan laporan kekayaan tersebut telah diatur dalam Pasal 52 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.


Alief mengingatkan agar tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Apabila LHKPN itu belum juga dilaporkan jelang pelantikan maka anggota DPRD Banyuwangi terpilih itu berpotensi tidak bisa dilantik.


“Persyaratan-persyaratan administrasi seperti KK, KTP, dan lainnya, kami harap 21 hari sebelum pelantikan semuanya sudah beres,” kata Alief Rachman Kartiono. (*)