Tatib DPRD Banyuwangi Disepakati, AKD Segera Dibentuk

$rows[judul]

Banyuwangi - Panitia Kerja (Panja) DPRD Banyuwangi akhirnya menyelesaikan pembahasan tata tertib (tatib), Rabu (10/9/2024). Hasilnya, Panja sepakat dengan 170 pasal dan 22 Bab. Tatib selanjutnya akan disahkan melalui sidang paripurna. 


Tatib yang disepakati tak jauh beda dengan tatib DPRD periode sebelumnya. Hanya beberapa pasal dilakukan penyempurnaan, menyesuaikan kondisi dan usulan anggota DPRD. 


Baca Juga : Empat Srikandi Pimpin Fraksi di DPRD Banyuwangi


“Hari ini pembahasan tatib selesai. Selanjutnya, kita serahkan ke pimpinan,” kata Wakil Ketua Panja DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda. 


Selesainya pembahasan tatib ini menjadi kabar gembira bagi DPRD. Sebab, tatib akan menjadi acuan pembentukan Alat Kelengkapan DPRD (AKD). 


“Tatib ini memang penting. Selanjutnya, AKD bisa dibentuk dengan dasar tatib,” tegas politisi PDIP ini. 


Karena akan menjadi peraturan daerah, sebelum diparipurnakan, tatib akan melewati proses konsultasi ke Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya, diputuskan dalam paripurna. Jumlah pasal yang disepakati ini tak jauh beda dengan rancangan tatib yang dibahas. Pun dengan Bab. 


Sebelumnya, Panja DPRD Banyuwangi melakukan pembahasan maraton tatib usai pelantikan. Selama pembahasan, banyak masukan baru dari anggota DPRD. Terutama, anggota baru yang berusia muda. 


“Banyak hal-hal yang substansial yang tadinya tidak terpikirkan, akhirnya masuk di dalamnya. Itu usulan anggota baru yang masih muda-muda,” kata Ketua Panja DPRD Banyuwangi, Ruliono. 


Selama pembahasan, pihaknya banyak menerima masukan berharga dari para anggota DPRD. Khususnya, anggota yang masih muda. Masukan ini menjadi pertimbangan Panja untuk menghasilkan tatib yang ideal. Artinya, setiap pasal tidak memberatkan. Pun meringankan bagi DPRD. Namun, juga eksekutif. 


Pihaknya berharap dengan pembahasan tatib, AKD bisa segera terbentuk. Sebab, AKD menjadi saluran kerja wakil rakyat dalam bertugas. AKD terdiri dari Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK). Terbentuknya AKD juga menjadi komponen jalannya Pemerintahan Daerah. (*)