Banyuwangi - Keluhan kelangkaan pupuk bersubsidi masuk ke DPRD Banyuwangi. Petani, khususnya di Kecamatan Tegaldlimo mengeluhkan kelangkaan pupuk. Termasuk, melambungnya harga yang tak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
Terkait kondisi ini, DPRD mensiyalir kondisi ini dipicu lemahnya pengawasan proses distribusi. Sehingga, harga jual pupuk bersubsidi dimainkan. Harga pupuk bersubsidi di kawasan Tegaldlimo tembus Rp 275.000 hingga Rp 300.000 per sak. Harga ini jauh diatas HET.
“Pupuk subsidi di Tegaldlimo seakan menjadi barang langka, sulit dicari. Kasihan petani,” kata anggota DPRD Banyuwangi, Patemo kepada awak media.
Dijelaskan, harga pupuk bersubsidi diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian No.744 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023. Isinya, Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024.
Sesuai aturan, harga pupuk subsidi tetap normal, taka da kenaikan. Harganya, pupuk Urea dipatok Rp2.250 per kilogram dan NPK dipatok Rp2.300 per kilogram dan NPK khusus kakao dipatok Rp3.300 per kilogram.
Kondisi ini membuat para petani kelimpungan. Padahal, ketika kios atau siapapun yang menjual pupuk subsidi diatas HET bisa dilaporkan ke penegak hukum. Bahkan, izin usahanya bisa dicabut.
Untuk menghindari kecurangan distributor atau kios pupuk, pihaknya meminta petani atau kelompok tani yang menebus pupuk subsidi meminta nota pembelian. Sehingga, ada bukti pembayaran harga yang dipatok kios.
Jika ditemukan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET,pihaknya menyarankan melapor ke penegak hukum atau Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang dibentuk Pemkab Banyuwangi.
“Petani harus berani melapor,” tegas politisi PDIP ini.
KP3 di daerah juga diminta aktif memantau pengajuan dan penyaluran pupuk bersubsidi pada petani. Komisi ini juga diminta tegas jika menemukan indikasi kecurangan dan permainan distribusi.
“Pupuk bersubsidi ini adalah upaya pemerintah menjamin keberlangsungan pertanian. Jadi, jangan ada yang bermain-main. Kita dukung penegakan hukumnya,” tutupnya. (*)