Koreksi.co.id - Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama organisasi profesi lainnya, meluruk kantor DPRD Banyuwangi, Senin (28/11/2022).
Puluhan massa dari tenaga kesehatan itu, secara tegas menolak RUU Omnibus Law Kesehatan lantaran dianggap merugikan masyarakat.
"Ada beberapa poin yang memang kami tolak, karena tidak hanya memikirkan hak tenaga medis, tapi yang utama adalah hak rakyat," ucap Ketua IDI Banyuwangi, dr Nelly Mulyaningsih.
Menurutnya Nelly, beberapa poin tersebut diantaranya penyusunan rancangan RUU Omnibus Law Kesehatan dilakukan secara tertutup tanpa ada partisipasi dari masyarakat sipil maupun organisasi profesi.
"Kemudian tidak ada jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang bermutu. Banyak hal yang diabaikan mengenai hak-hak masyarakat," cetusnya.
Selain itu, kata dia, RUU Omnibus Law Kesehatan ini nantinya akan mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing ke Indonesia.
"Mempermudah datangnya tenaga kesehatan, tapi tanpa adanya penilaian kualifikasi dari tenaga kesehatan tersebut," jelasnya.
RUU Omnibus Law Kesehatan ini, lanjutnya, memang mempermudah kepada tenaga kesehatan. Seperti perizinan pemberian surat tanda registrasi (STR) seumur hidup.
"Buat kami memang memudahkan, tidak perlu repot-repot. Tapi bagaimana akhirnya kita bisa mengontrol kualitas dari dokter atau pun para pelayan kesehatan tersebut," ungkap dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah ini.
Menurut Nelly, tidak sepenuhnya yang ada di rancangan RUU Omnibus Law Kesehatan tidak baik. Namun seenggaknya, kata dia, dalam pembuatan rancangan ini melibatkan seluruh organisasi profesi.
"Karena bagaimanapun organisasi profesi seperti di Banyuwangi dan kabupaten/kota lain, memiliki peran krusial dalam mengontrol etik, moral dan kinerja para tenaga kesehatan tersebut," ungkapnya.
Sehingga, kedatangan pihaknya di DPRD Banyuwangi ingin menyampaikan aspirasi agar diteruskan ke pemerintah pusat.
"Kami datang hari ini untuk meluruskan itu, untuk meminta kepada pemerintah maupun anggota dewan dalam merancang RUU ini melibatkan tenaga kesehatan dalam hal ini organisasi profesi," pungkasnya.
Kedatangan mereka di gedung dewan diterima Anggota DPRD Banyuwangi Marifatul Kamila. Politisi Partai Golkar ini menyatakan sikap tegas juga sejalan dengan organisasi profesi.
"Karena kami juga merasa bahwa antara RUU Omnibus Law Kesehatan dengan Raperda tentang Kesehatan yang telah kita selesaikan, sangat berbeda sekali," cetusnya.
Rifa menyebut, di Banyuwangi pemerintah memberikan penghargaan kepada tenaga kesehatan dengan anggaran dari kabupaten.
"Tetapi ternyata di RUU Omnibus Law itu justru akan memberikan kepada tenaga kedokteran asing daripada dari Indonesia tersendiri," pungkasnya.