Koreksi.co.id - Upaya hukum yang ditempuh oleh Kepala Desa (Kades) Pakel, Mulyadi dan dua Kepala Dusun (Kadus) Durenan, Suwarno dan Kadus Taman Glugo, Untung, terpaksa harus kandas. Setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menolak permohonan sidang pra peradilan ketiga tersangka kasus keonaran.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Garuda PN Banyuwangi pukul 09.00 itu, dipimpin oleh hakim tunggal, Yoga Pradana. Sidang tersebut, bukan hanya dikawal langsung oleh massa pendukung ketiga tersangka yang menyebutnya trio pejuang Pakel. Melainkan, juga dikawal langsung oleh Komisi Yudisial (KY) yang turun langsung di PN Banyuwangi.
Dalam sidang agenda putusan itu, hakim memutuskan jika proses penyidikan yang dilakukan tergugat yaitu Polda Jatim, Polresta Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi telah sesuai prosedur. Alhasil, kasus keonaran yang ditangani Polda Jatim tetap dilanjutkan.
"Sesuai keputusan hakim bahwa semua permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum ketiganya ditolak," ujar Humas PN Banyuwangi, I Komang Didiek Prayoga, Jumat (10/3/2023).
Komang menyebut, bahwa putusan hakim sudah sesuai fakta-fakta persidangan. Karena sudah terpenuhi adanya alat bukti yang cukup.
"Sesuai Perma (Peraturan Menteri) nomor 4 tahun 2016 yang menyebut bahwa dua alat bukti yang sah sudah cukup kuat," katanya.
Komang menegaskan, bahwa dalam sidang bukan hanya dua alat bukti saja yang didapat. Melainkan ada tiga alat bukti yang kuat yaitu surat penetapan tersangka, saksi dan keterangan ahli.
"Hal inilah, yang membuat hakim yakin jika proses penanganan Polda Jatim sudah sesuai prosedur yang ada," tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ketiga Tersangka, Ahmad Rifai alias Tedjo mengaku tetap menghormati keputusan majelis hakim PN Banyuwangi. Meski dirinya mengaku sedikit kecewa atas putusan hakim.
"Tetap kami hargai, meski banyak kekecewaan. Karena hakim sama sekali tidak mempertimbangkan bukti dari pihak kami," katanya.
Tedjo menegaskan, bahwa menurut pendapatnya proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim tidak sesuai prosedur. Karena tidak sesuai KUHP dan Peraturan Kapolri.
"Pihaknya masih akan mempertimbangkan adanya upaya hukum lainnya," tegasnya.
Tedjo menambahkan, terkait kasus ketiga kliennya yang di Polda Jatim masih akan terus diikuti prosedurnya. Lantaran, kliennya masih tetap ditahan dan diproses hukum.
"Kami akan terus menempuh upaya hukum, untuk memenuhi hak-hak klien kami. Terkait upaya hukumnya berhasil atau tidak, kami tidak berupaya saja untuk membela ketiga klien kami," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan praperadilan tiga warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, yang menggugat Kapolda Jatim mulai masuk meja hijau Jumat (17/2) lalu. Ketiganya adalah Kepala Desa Pakel Mulyadi, Kepala Dusun (Kadus) Taman Glugo Untung dan Kadus Durenan Suwarno.
Meski ketiganya sudah ditahan di Polda Jatim, sidang gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi tetap berjalan. Sidang praperadilan itu, diwakili oleh Kuasa Hukum ketiganya, Ahmad Rifai alias Tedjo.
Dalam gugatan praperadilan itu, ketiga tersangka kasus penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran itu bukan hanya menggugat Kapolda Jatim. Melainkan, juga menggugat Kapolresta Banyuwangi dan Kajari Banyuwangi.