Koreksi.co.id - Memasuki triwulan ke IV tahun 2023, Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi kembali mengusulkan jadwal pembahasan dua Rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat Badan musyawarah (Banmus).
Kedua raperda dimaksud adalah raperda inisiatif dewan tentang fasilitasi Pesantren dan Raperda usulan eksekutif tentan pajak dan retribusi daerah (PDRB).
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi mengatakan bahwa pihaknya akan lebih mengoptimalkan kinerja legislasi di sisa waktu tahun anggaran 2023.
Ada dua Raperda yang sudah siap baik secara substansi materi maupun administrasi yaitu Raperda Fasilitasi Pesantren dan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang sudah masuk dan sudah dilakukan harmonisasi dengan pemerintah provinsi Jawa Timur (Jatim).
”Sebenarnya ada 3 (tiga) Raperda yang akan dibahas namun yang satu masih dalam proses konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yaitu Raperda tentang Pekerja Migran Indonesia atau PMI,” ucap Sofiandi.
Pada dasarnya materi yang diatur adalah adanya tanggung jawab untuk menumbuh kembangkan lingkungan pesantren, pemberdayaan UMKM, fasilitasi kesehatan, support daerah terkait pembangunan fisik maupun non fisik di lingkungan pesantren.
Sehingga pemerintah setingkat kabupaten ada peran serta disana dan tidak lepas begitu saja.
Sehingga proses penyusunan dan nomenklaturnya dilakukan melalui diskusi panjang di internal Bapemperda, dengan para pakar. Selain itu juga dilakukan konsultasi ke pemerintah pusat maupun provinsi dan akhirnya judul disetujui menjadi Fasilitasi Pesantren supaya tidak menabrak atau mengambil kewenangan pemerintah pusat.
Selanjutnya terkait dengan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan inisiatif dari pemerintah kabupaten (Pemkab) Banyuwangi. ”Untuk lebih jelas dan detailnya bisa ditanyakan ke Bagian Hukum pemkab Banyuwangi,” ucap Sofiandi.
Selain mengusulkan pembahasan dua raperda, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi juga membuka usulan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024 dan mendorong para anggota dewan untuk segera menyiapkan program pembentukan perda tahun 2024.
“Tadi sudah kami sampaikan informasi yang kedua kali dan lembar persyaratan propemperda sudah disampaikan di masing-masing fraksi sekitar sebulan lalu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah mulai masuk baik dari komisi dan setiap anggota dewan mempunyai hak mengusulkan propemperda,” pungkasnya.