Dinkes Banyuwangi Galang Kerjasama dengan Badan POM untuk Pengawasan Obat Tradisional

$rows[judul]

Banyuwangi - Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi bekerjasama dengan Direktorat Cegah Tangkal, Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Banyuwangi, Direktorat PMPU OTSKKOS, Ikatan Apoteker Indonesia, Badan POM serta Direktorat terkait lainnya, mengadakan kegiatan Sosialisasi di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi. Kamis (7/12/2023) pukul 12.00 WIB.

Kegiatan ini ialah Sosialisasi Kewaspadaan dan Bimtek Pembangunan Startup UMKM Obat Tradisional Dalam Rangka Pencegahan Kejahatan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat. Dalam hal ini terkait dengan pemberdayaan masyarakat dan pelaku usaha obat tradisional.

Menurut Direktur Cegah Tangkal I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa, bahwa Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk bersama-sama mengupayakan penanganan terkait maraknya temuan peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO).


Baca Juga : Evaluasi Tahun 2023: Dinkes Banyuwangi Gelar Rakor dan Pencanangan Vaksinasi Hepatitis B

"Nah ini kan tantangannya cukup meningkat ya. Ini kan terkait dengan supply dan demand, dimana permintaan masyarakat masih tinggi, bahwa obat tradisional yang dicari yang casplang gitu mungkin, sehingga ada pihak-pihak atau oknum yang kemudian dengan sengaja menambahkan bahan kimia obat," ujarnya.

Menurutnya, melalui kegiatan ini untuk memperluas lagi upaya meningkatkan pengetahuan dari sisi supply dan tentu kesadaran pelaku usaha obat tradisional, sehingga tidak lagi menggunakan bahan kimia obat. Karena obat tradisional tidak boleh ditambahkan dengan bahan kimia obat.

"Jamu yang baik tidak harus menggunakan BKO. banyak juga jamu yang memenuhi syarat, itu memang dicari juga oleh masyarakat seperti itulah intinya. Jadi melalui peningkatan kapasitas, pelaku usaha sehingga bisa memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, tata cara produksi yang baik," terangnya.

Selain itu dari segi demand, ada permintaan dari masyarakat. Hal ini memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa obat tradisional yang benar adalah harus digunakan secara rutin yang sesuai dengan definisinya. Obat tradisional secara empiris hanya membantu meningkatkan kesehatan namun bukan menyembuhkan.

"Nah pemahaman ini yang harus disampaikan ke masyarakat. Tadi Pak Kadinkes menyampaikan ada melalui Puskesmas secara langsung bertemu dengan masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pentingnya mengkonsumsi obat tradisional yang memenuhi syarat," ungkapnya.

Gusti mengatakan upaya yang akan dilakukan supaya terhindar dari kejahatan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, ialah Badan POM terus melaksanakan pengawasan premarket dan postmarket.

Premarket adalah pengawasan produk sebelum beredar, melalui upaya sertifikasi dan registrasi. Cegah Tangkal juga harus ikut mendorong melakukan penggalangan agar obat tradisional yang akan diedarkan harus sudah melalui proses izin edar.

Selanjutnya postmarket adalah pengawasan produk setelah beredar, yaitu dilakukan peningkatan pengawasan berupa pemeriksaan sarana, sampling terhadap produk yang telah beredar.

"Jadi tetap ada penguatan premarket dan postmarket. Kemudian dari segi intervensi terhadap supply dan demandnya, tentu melalui kegiatan seperti ini, atau penggalangan seperti ini," jelasnya.

Gusti berharap dalam melakukan kerja sama tidak hanya sekali saja tetapi secara terus-menerus. Dan ia juga mengharapkan, Pemerintah Daerah mereplikasikan kegiatan seperti ini.

"Harapannya adalah ada kesinambungan, kerjasama, kolaborasi ini tidak berhenti hanya satu dua kegiatan saja. Kita akan tingkatkan terus sesuai dengan perkembangan zaman. Sehingga bisa betul-betul juga tujuannya adalah melindungi masyarakat, dan sekaligus mendorong daya saing," pungkasnya.