Banyuwangi - Gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD
Banyuwangi didampingi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI akhirnya
menuntaskan atau memfinalisasi pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda)
tentang Pembinaan Ideologi Pancasila.
BPIP menilai Banyuwangi menjadi satu satuya kabupaten di
Jawa Timur yang telah menyelesaikan penyusunan dan pembahasan Raperda Pembinaan
Ideologi Pancasila
Dan selama tiga hari berturut-turut Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila (BPIP) ikut mendampingi pembahasan hingga finalisasi regulasi daerah
ini, sekaligus mendengar masukan masukan aspirasi dari stakeholder terkait.
Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya BPIP, Rahma
menyampaikan apresiasi kepada DPRD Banyuwangi yang telah menginisiasi
penyusunan Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila.
“Informasi dari Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi, di Jawa
Timur belum ada kabupaten/kota menyusun yang Raperda Pembinaan Ideologi
Pancasila, Kabupaten Bondowoso pernah berdiskusi dengan kami terkait Raperda
ini, namun baru Kabupaten Banyuwangi yang serius,” ucap Rahma, Sabtu
(3/8/2024).
Dalam pembahasan Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila ini,
lanjut Rahma, BPIP telah memberikan masukan masukan khususnya terkait dengan
muatan materi Pancasilanya. Selanjutnya untuk legal drafting bertentangan atau
tidak dengan regulasi diatasnya menjadi ranah Kementerian Hukum dan HAM wilayah
Jawa Timur.
“BPIP telah mendampingi, memberikan rekomendasi, rumusan
materi atau pasal dan harapan kami Raperda PIP ini bisa segera ditetapkan
menjadi Peraturan daerah (Perda) pada bulan Agustus ini sehingga bisa menjadi
kado istimewa HUT Kemerdekaan,” ucapnya.
Rahma berharap, Perda Pembinaan Ideologi Pancasila ini dapat
segera diimplementasikan dengan baik sehingga masyarakat khususnya generasi
muda lebih memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila serta memiliki
wawasan kebangsaan yang kuat. Hal ini penting untuk menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa, serta membangun Indonesia yang lebih maju dan berkeadilan.
“Kami titipkan kepada DPRD dan SKPD terkait untuk segera
menyusun aturan pelaksananya yakni Peraturan Bupati,” ucapnya.
Sementara Ketua Gabungan Komisi II dan Komisi III Pembahasan
Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila DPRD Banyuwangi, Patemo menyampaikan rasa
syukur telah menuntaskan pembahasan raperda PIP.
“Kami bersyukur, finalisasi pembahasan raperda Pembinaan
Ideologi Pancasila berjalan lancar, anggota gabungan Komisi II dan III bersama
eksekutif telah menyepakati materi atau pasal demi pasal yang tercantum dalam
raperda,” ucap Patemo.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, Raperda Pemibinaan
Ideologi Pancasila terdiri dari 7 BAB 27 Pasal diantaranya mengatur tentang
ketentuan umum, penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila, muatan materi
pendidikan Pancasila, partisipasi Masyarakat, pembinaan dan pengawasan,
kerjasama, pembiayaan dan ketentuan penutup.
“Perihal yang mengatur tentang penyelenggaraan pembinaan
ideologi Pancasila telah diautur dalam BAB II di Pasal 5 hingga Pasal 19,”
jelas Patemo.
Raperda PIP ini juga mengatur partisipasi masyarakat dalam
pembinaan ideologi Pancasila seperti berperan aktif dalam mengimplementasikan
pembinaan ideologi Pancasila. Membantu dan menyukseskan penyelenggaraan
pendidikan Pancasila.
“Partisipasi masyarakat bisa dilakukan melalui kegiatan
komunitas, keluarga, sosial, kemasyarakatan, keagamaan, dan bentuk kegiatan
formal/ nonformal lainnnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,” ucapnya.
Sedangkan usulan muatan lokal seperti kewajiban mendengarkan
lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pukul 10:00 WIB setiap hari dan adanya
pendidikan Pancasila di setiap apel pagi akan di atur dalam Peraturan Bupati.
“Setelah finalisasi, Raperda tentang Pembinaan Ideologi
Pancasila ini akan dikirim ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk
proses mekanisme fasilitasi,” ucap Patemo.