Raperda Ketahanan Keluarga: Langkah Serius DPRD Banyuwangi Kurasi Perceraian

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Ilustrasi.

Banyuwangi - Tahun 2024, ada beberapa Raperda yang merupakan usulan DPRD Banyuwangi. Salah satunya adalah Raperda tentang Ketahanan Keluarga. Raperda ini lahir dari keinginan anggota DPRD Banyuwangi untuk menurunkan tingkat perceraian di Banyuwangi.

"Ini dalam rangka supaya Banyuwangi berkurang angka perceraiannya," jelas Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi.

Dia menjelaskan,  pembentukan Raperda Ketahanan Keluarga ini sangat penting melihat  kondisi Banyuwangi yang angka perceraiannya sangat tinggi.


Baca Juga : 16 Raperda Masuk dalam Propemperda DPRD Banyuwangi Tahun 2024

Pria yang juga inisiator Raperda tentang Ketahan Keluarga ini menegaskan, melalui Raperda Ketahanan Keluarga ini diharapkan mampu menghilangkan kesan negatif Banyuwangi terkait tingkat perceraian yang tinggi.

"Banyuwangi menjadi urutan kedua atau ketiga, tingkat perceraian tertinggi di Jawa Timur," katanya.

Mengenai detik isi dari Raperda Ketahanan Keluarga ini, Sofiandi mengaku saat ini masih dalam proses penggodokan, diskusi dan pematangan dari tim ahlinya.

Namun secara umum, Raperda yang sudah resmi masuk Propemperda DPRD Banyuwangi tahun 2024 itu minimal memuat tentang kewajiban usia menikah, kesiapan calon pengantin, kemudian peran Pemerintah Daerah bersama dengan Kementerian Agama. 

Tidak hanya itu, Dia menyebut, Raperda Ketahanan Keluarga ini juga memuat tentang pendampingan, lalu secara kesiapan dan kemampuan dan lain sebagainya.

"Kita ada dan pemerintah hadir di sana," tegasnya.