Koreksi.co.id- Pembinaan secara reguler terus dilakukan oleh Dinas
Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terhadap para guru
yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk
menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Banyuwangi, Suratno
mengatakan, guru dengan status PPPK pada hakikatnya adalah Aparatur Sipil
Negara (ASN) guru yang harus mendidik siswa, menjaga perilaku, dan juga patuh
kepada aturan yang telah ditetapkan.
"Kita selalu berikan pembinaan untuk tidak bermain
aturan, kepada semua guru PPPK maupun guru honorer," kata Suratno.
Hal tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada
guru PPPK agar tidak main-main dengan aturan. Jika hal tersebut terjadi,
pastinya akan ada sanksi dan bisa kontrak kerja bisa diputus.
"Pembinaan guru yang berstatus honorer mapun PPPK
secara bertahap dari satu kecamatan ke kecamatan lain," terangnya.
Selain rutin melakukan pembinaan, lanjut Suratno, pihaknya
akan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP)
untuk memberikan materi emotional spiritual quotient (ESQ) for education yang
dianggap cukup efektif menegaskan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) para guru.
Sejauh ini pembinaan khusus telah diberikan kepada dua
kecamatan, yaitu Kecamatan Rogojampi dan Wongsorejo.
”Setiap tahun ada asesmen kinerja berdasarkan kategori. Jadi
layak atau tidak dilanjutkan kontraknya, jika bermasalah akan diputus
kontrak," pungkasnya.