Setiap Tahun Dispendik Banyuwangi Lakukan Asesmen Kinerja Guru

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Ilustrasi.

Koreksi.co.id- Pembinaan secara reguler terus dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terhadap para guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Banyuwangi, Suratno mengatakan, guru dengan status PPPK pada hakikatnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) guru yang harus mendidik siswa, menjaga perilaku, dan juga patuh kepada aturan yang telah ditetapkan.


Baca Juga : Banyuwangi Beri Kemudahan Guru Honorer jadi ASN

"Kita selalu berikan pembinaan untuk tidak bermain aturan, kepada semua guru PPPK maupun guru honorer," kata Suratno.

Hal tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada guru PPPK agar tidak main-main dengan aturan. Jika hal tersebut terjadi, pastinya akan ada sanksi dan bisa kontrak kerja bisa diputus.

"Pembinaan guru yang berstatus honorer mapun PPPK secara bertahap dari satu kecamatan ke kecamatan lain," terangnya.

Selain rutin melakukan pembinaan, lanjut Suratno, pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) untuk memberikan materi emotional spiritual quotient (ESQ) for education yang dianggap cukup efektif menegaskan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) para guru.

Sejauh ini pembinaan khusus telah diberikan kepada dua kecamatan, yaitu Kecamatan Rogojampi dan Wongsorejo.

”Setiap tahun ada asesmen kinerja berdasarkan kategori. Jadi layak atau tidak dilanjutkan kontraknya, jika bermasalah akan diputus kontrak," pungkasnya.