Banyuwangi - DPRD Banyuwangi melalui gabungan Komisi I dan
IV telah menuntaskan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif
tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah.
Rapat finalisasi rancangan produk hukum inisiatif dewan ini
dipimpin Ketua gabungan Komisi I dan IV pembahasan Raperda Produk Unggulan
Daerah DPRD Banyuwangi Marifatul Kamilah dikuti anggota dan Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) terkait, Senin (5/8/2024).
Marifatul Kamilah mengatakan, dalam rapat finalisasi telah
ada kesepakatan dan kesepahaman antara dewan dan eksekutif terkait dengan
materi Raperda Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah yang
terdiri dari 16 BAB 28 Pasal.
“Alhamdulillah finalisasi pembahasan raperda Perlindungan
dan pengembangan Produk Unggulan Daerah berjalan lancar dan ada kesepahaman
antara eksekutif dan legislatif terhadap materi rancangan regulasi tertinggi
daerah ini," ucap Rifa panggilan akrab politisi Partai Golkar ini saat
dikonfirmasi awak media.
Rifa menjelaskan, pembahasan raperda ini dilakukan secara
maraton bahkan pihaknya telah melakukan konsultasi ke kementerian Perdagangan
RI serta melakukan studi banding di Kabupaten Kulonprogo.
Setelah tahap finalisasi, politisi Partai Golkar ini
berharap raperda produk unggulan daerah ini dapat segera disetujui sehingga
kedepan Pemkab Banyuwangi mempunyai pedoman atau payung hukum terhadap upaya
perlindungan dan pengembangan produk unggulan daerah.
“Hasil dari konsultasi di Kementerian Perdagangan, mereka
meminta kita untuk segera mengesahkan raperda ini untuk melindungi produk
unggulan daerah dari pelaku usaha di Banyuwangi,” ucapnya.
Dari seluruh materi yang tercantum dalam raperda ini, ada
muatan lokal yang diusulkan anggota DPRD yakni terkait dengan pemasaran produk
unggulan daerah ditempat strategis dan proporsional.
“Kita minta setiap SKPD, BUMD dan lembaga swasta lainnya di
Banyuwangi yang sering menerima kunjungan dari luar daerah agar menyediakan
pojok ruang untuk pemasaran produk unggulan daerah, ” tegasnya.
Tidak hanya perkantoran, toko modern berjejaring,swalayan
yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Banyuwangi juga wajib menyediakan space
atau tempat prioritas promosi dan pemasaran produk unggulan daerah di lokasi
yang strategis.
“Percuma raperda ini disusun dan disahkan jika pemerintah
daerah maupun kalangan swasta tidak ada keberpihakan terhadap produk unggulan
daerah yang dihasilkan oleh pelaku usaha di Banyuwangi,” ucapnya.
Dalam nota penjelasan Raperda Perlindungan dan Pengembangan
Produk Unggulan Daerah, Ketua Bapemperda, Sofiandi Susiadi menyampaikan, secara
umum Kabupaten Banyuwangi memiliki sumber daya alam yang dapat diolah menjadi
produk yang benilai bagi masyarakat. beragam produk lokal menjadi potensi
ekonomi yang dapat dikembangkan, membuka lapangan kerja dan dapat berperan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Perlindungan dan pengembangan produk unggulan daerah yang
potensial menjadi produk unggulan daerah yang memilik daya saing global harus
dilakukan oleh pemerintah daerah,” ucapnya.
Selain itu juga memberikan insentif, fasilitas dan kemudahan
dalam perizinan, pembinaan peningkatan pertumbuhan usaha, permodalan,
pemasaran, ketersediaan bahan baku, pengadaan sarana prasarana produksi,
kepemilikan hak atas kekayaan intelektual, dan sertifikasi produk unggulan
daerah. Dan mendorong terciptanya lapangan kerja dan tumbuhnya wirausaha baru
Kebijakan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk
mendorong, melindungi dan mengembangkannya melalui pengaturan dalam peraturan
daerah tentang pelindungan dan pengembagan produk unggulan daerah.
Rancangan peraturan
daerah ini dimaksudkan agar menjad pedoman bagi pemerintah daerah dalam upaya
melindungi dan mengembangkan produk unggulan
masing-masing desa dan/atau kelurahan di Kabupaten Banyuwangi.
Fasilitas kemudahan bagi pelaku usaha dalam mempromosikan
produknya sebagai produk unggulan, dan memberikan kepastian hukum terhadap
upaya perlindungan dan pengembangan produk unggulan daerah di Kabupaten
Banyuwangi. Dan tujuannya diantaranya, mendorong pertumbuhan usaha-usaha
ekonomi kerakyatan berbasis potensi sumber daya desa dan/atau kelurahan.