Penandatanganan Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2024 Digelar di Rapat Paripurna

$rows[judul]

Banyuwangi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran, Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) perubahan APBD) tahun 2024.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pimpinan DPRD Banyuwangi dan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam rapat paripurna dewan, Senin (5/8/2024)

Paripurna penandatanganan kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2024 dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, M. Ali Mahrus didamping Michael Edy Hariyanto. Hadir pula Bupati Ipuk Fiestiandani,Wakil Bupati,H.Sugirah, Sekretaris kabupaten (Sekkab), H.Mujiono, Asisten Bupati, Jajaran Kepala SKD, Camat dan Lurah.


Baca Juga : DPRD Banyuwangi Rampungkan Pembahasan Raperda Pancasila, Siap Jadi Perda

Sebelum penandatanganan nota kesepakatan, pimpinan Badan Anggaran DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto menyampaikan secara garis besar ringkasan hasil pembahasan KUPA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, yang telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemkab Banyuwangi.

Michael Edy Hariyanto menyampaikan, Badan anggaran DPRD sangat memahami terhadap beberapa argumen ekskutif yang mendasari perubahan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi tahun anggarn 2024.

Situasi ketidakpastian perekonomian global akibat konflik  geopoltik yang sudah dan sedang terjadi sangat berpengaruh terhadap rantai distribusi barang dan jasa tentu menimbulkan kontraksi dan degradasi laju perekonomian nasional dan daerah  yang esensinya bermuara  pada potensi  meningkatnya pengangguran terbuka dan meningkatnya angka kemiskinan yang dapat berdampak pada sektor kehidupan sosial lain lebih luas.

“Konstruksi APBD sebagai gambaran kekuatan fiskal  daerah menjadi pertaruhan pelaksanaan pemerintahan daerah, terlaksananya pembangunan dan pelayanan masyarakat secara baik,“ ucap Michael Edy Hariyanto dihadapan rapat paripurna.

Ada beberapa  catatan penting mengiringi kesepakatan perubahan terhadap kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara APBD tahun 2024, antara lain

Capaian rata rata realisasi anggaran pendapatan unaudit mencapai 51, 38 persen pada semester I (satu)  cukup signifikan , namun  demikian agar terus  dilakukan upaya  percepatan pencapaian   target khusunya pada  sumber pendapatan yang berasal dari pendapatan asli daerah melalui berbagai strategi diantaranya melalui,

Upditasi obyek maupun wajib pajak dan retribusi daerah sekaligus eksentifikasi potensi  pajak maupun retribusi daerah. Optimalisasi pemanfaatan tekhnologi informatika untuk menjamin kemudahan layanan dan menurunkan resiko kebocoran pajak – retribusi daerah.

Terobosan ekspansi usaha daerah baru berdasarkan potensi  sumber daya manusia  maupun sumber daya alam yang ada , apa lagi regulasi peraturan daerah tentang BUMD yang telah disahkan menjadi perda.

Opsi strategi dalam rangka menjamin ketersediaan sumber anggaran guna kemandirian fiskal daerah, maka harus dilakukan peningkatan pendapatan asli daerah  diberbagai  hal misalnya dengan melakukan ;

Pendirian BUMD yang bersifat multi/ aneka   usaha, akselerasi progres penyelesaian kasus PT PBS, sehingga segera bisa melakukan re usaha daerah bidang kelautan yang sangat potensial ekspansi usaha bagi  perusahaan daerah yang sudah ada.

Ketersediaan dana abadi daerah , melalui penjualan saham   di PT Merdeka Cooper Gold tbk,  cq PT BSI  pada momentum yang tepat.

Hal ini tentu perlu dukungan kajian yang cukup ;  penciptaan iklim investasi yang baik di Banyuwangi melalui konstruksi kepastian hukum,seperti review dan sinkronisasi terhadap perda RTRW dan RDTR.

“Serta jaminan terhadap  kemudahan dan transfaransi dalam perizinan, percepatan finalisasi dan pengesahan  raperda mandatory dan bernilai strategis   seperti raperda LP2B;agar dilakukan kajian ulang terhadap kebijakan moratorium usaha tambak di Banyuwangi yang memiliki sumber daya alam yang  cukup potensial,“ ucapnya.

Pendapatan Daerah dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas & Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024 diproyeksikan  sebesar Rp. 3,262 triliun dari semula di APBD induk sebesar Rp. 3,239 triliun atau bertambah sebesar Rp. 23,8 miliar.

Pendapatan  asli  daerah (PAD)  yang  disepakati  mengalami peningkatan sebesar Rp. 15 milyar dari APBD induk menjadi sebesar Rp. 620 milyar. Pendapatan     transfer     mengalami     peningkatan sebesar Rp. 8,87 milyar dari APBD induk menjadi sebesar Rp. 2,591 trilyun. Lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan dari APBD induk yaitu sebesar Rp. 51,348 milyar.

“Total belanja daerah pada perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 disepakati sebesar Rp. 3,700 trilyun, bertambah sebesar Rp. 270,3 milyar dari APBD induk sebesar Rp.  3,429 trilyun, perubahan belanja tersebut merupakan penyesuaian alokasi belanja wajib yang bersifat mandatory,” jelas Ketua DPD Partai Demokrat banyuwangi ini.

Sedangkan total pembiayaan pada perubahan APBD tahun  anggaran  2024  disepakati  sebesar Rp.437,2 milyar, bertambah sebesar Rp. 247,2 milyar dari APBD induk tahun 2024.

Sementara Bupati Ipuk Fiestiandani dalam sambutannya menyampaikan,  rancangan perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun 2024 dilaksanakan sebagai upaya antisipasi terhadap tantangan eksternal dan internal yang semakin berat, resiko perekonomian global yang meningkat akibat adanya normalisasi kebijakan moneter dan konflik geopolitik rusia-ukraina serta arah dan strategi kebijakan yang ditempuh pemerintah untuk mendorong transformasi ekonomi, sehingga mempengaruhi  pertumbuhan ekonomi dan kapasitas fiskal Banyuwangi.

"Menjadi komitmen bersama bahwa APBD tahun anggaran 2024 tetap berfungsi sebagai instrumen stimulasi untuk pemulihan dan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan rakyat Banyuwangi, serta antisipasi terhadap ketidakpastian dan problem yang dimungkingkan masih akan terjadi hingga akhir 2024," jelas Ipuk.

Diakhir sambutannya Bupati Ipuk menyampaikan terimakasih kepada Badan Anggaran dan Komisi-komisi DPRD Banyuwangi yang telah membahas secara intensif, memberikan koreksi dan saran masukan, sehingga pembahasan perubahan KUPA PPAS Perubahan APBD ini berlangsung cepat dan dinamis yang akhirnya telah terjadi kesepahaman.